Kasus Korupsi Kredit Perumda BPR Indramyu, 2 Pelaku Diseret ke Rutan Kelas I Kebonwaru

Kasus Korupsi Kredit Perumda BPR Indramyu, 2 Pelaku Diseret ke Rutan Kelas I Kebonwaru

Ilustrasi pemalsuan surat tanah-acch.kpk.go.id-

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: