Isu Pelecehan Seksual Menerpa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Farhat Abas: Kami Sudah Menyampaikan Somasi

Isu Pelecehan Seksual Menerpa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Farhat Abas: Kami Sudah Menyampaikan Somasi

Mucikari yang perkosa dan jual bocah 12 tahun ditangkap polisi-Foto : Ilustrasi-

Selain itu, Farhat menyampaikan video singkat Hasnaeni berdurasi 26 detik.

Inti dari video tersebut terdapat korelasi dugaan pelecehan seksual dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan Hasyim. 

“Hasnaeni tidak bekerja, Hasyim yang bekerja,” beber Farhat.

Diduga melalui kewenangannya, Hasyim telah memerintahkan petugas KPU membantu Partai Republik Satu lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 tahap satu.

BACA JUGA:2 Bulan Kenal Erina, Kaesang: Langsung Saya Ajak Nikah

Hal itu melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 maupun Pasal-Pasal lainnya.

Hasyim sendiri telah membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual kepada Hasnaeni sebagaimana dilansir media www.japos.co yang kini viral dikalangan politik. 

Namun pihak kuasa hukum akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

Di sisi lain, Ketum Partai Parsindo, KRH. HM. Jusuf Rizal mengaku prihatin dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual itu.

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Pasokan Pangan Jakarta Aman

Telebih, Hasyim merupakan kader NU (Nahdlatul Ulama) dan Alumni PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

“Dunia politik tentu prihatin karena di tengah Presiden Jokowi meminta pengelolaan KPU harus profesional, namun Ketuanya justru tersandung tidak hanya dugaan pelecehan seksual, juga diduga menyalahgunakan kewenangan melanggar PKPU,” tegas Jusuf Rizal.

Pria berdarah Madura-Batak itu menuturkan, jika benar apa yang disampaikan Hasnaeni tentang pelecehan seksual terhadap dirinya dengan janji membantu meloloskan Partai Republik Satu, tentunya sudah masuk pada pelanggaran kode etik berat.

“Ini menunjukkan KPU tidak dikelola secara profesional sesuai ketentuan PKPU. Untuk mengetahui siapa-siapa orang KPU yang terlibat, bidang Teknis KPU di bawah komando Idham Holik, tentu akan mudah mengetahui jika diproses hukum. Bisa dilakukan audit digital forensik terhadap Sipol,” tegas Jusuf Rizal.

BACA JUGA:Link Download KUHP Baru 2022 Versi PDF Lengkap, Unduh di Sini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: