UMK Makassar 2023 Ditetapkan Rp3.523.219 Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

UMK Makassar 2023 Ditetapkan Rp3.523.219 Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

Daftar pinjaman online atau pinjol resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--(Net)

"Nilai Alfa ini sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: