Dua Pria Ini Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Anus, Tapi Tetap Ketahuan Polisi

Dua Pria Ini Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Anus, Tapi Tetap Ketahuan Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan Polisi-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

 BACA JUGA:Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas ke AKBP Dody, Hotman Paris: Irjen Teddy Bercanda Ngetes Anak Buah

Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu-sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu-sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM.

Dalam keterangan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," ujar Shinto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu-sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui jalur udara.

 BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Sabu dengan Dua Wanita Sekaligus

"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," ujar Shinto.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Shinto pula.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M Amir di kesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama. 

"Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kami harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten, sehingga kali ini kami bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukkan sabu-sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram," katanya pula.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: