Dua Pria Ini Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Anus, Tapi Tetap Ketahuan Polisi

Dua Pria Ini Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Anus, Tapi Tetap Ketahuan Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan Polisi-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

SERANG, FIN.CO.ID - Dua pria diamankan aparat Polda Banten karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam anus.

Keduanya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Kami serius dan berkomitmen untuk memerangi narkoba, karena menghancurkan generasi bangsa sesuai instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto," katanya, Senin, 5 Desember 2022.

 BACA JUGA:Oknum Anggota Polri Kedapatan 524,5 Gram Sabu di Bandara Juwata Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Dijelaskannya, modus penyelundupan sabu-sabu dilakukan dua pelaku dengan memasukkan barang haram tersebut melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu ZK (52), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie pada Kamis (1/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kedua tersangka itu keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.

 BACA JUGA:Soal Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Lemkapi Bilang Ada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Sabu

Shinto mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya, katab Shinto, tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu-sabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: