Terungkap! Awal Mula Mayor Inf Bagas Firmasiaga 'Modus' ke Letda Kowad Caj (K) GER, Hingga Terjadi Rudapaksa

Terungkap! Awal Mula Mayor Inf Bagas Firmasiaga 'Modus' ke Letda Kowad Caj (K) GER, Hingga Terjadi Rudapaksa

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (kiri) dan Letda Caj GER -fin/diolah-istimewa

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: