Kasus Penyiraman Air Keras ke Istri, Pelaku Sudah Mendekam di Sel

Kasus Penyiraman Air Keras ke Istri, Pelaku Sudah Mendekam di Sel

Ilustrasi penyiraman air keras. (ist)--

JABAR, FIN.CO.ID - Kasus penyiraman air keras oleh suami terhadap istrinya terus dikembangkan aparat kepolisian.

Akhirnya, sang suami berinisial DSD yang juga pelaku telah ditangkap polisi.

Kasus penyiraman air keras yang dialami seorang istri itu terjadi pada Kamis sore, 1 Desember 2022, di Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Padalarang, Jawa Barat.

BACA JUGA:Utusan LGBT Jessica Stern Batal Datang ke Indonesia, AS Ngotot Mau Dialog Soal Diskriminasi

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolsek Padalarang Kompol Darmawan. 

“Sudah, sudah diamankan,” ujar Darmawan dikonfirmasi, Sabtu, 3 Desember 2022.

Meski demikian, Darmawan tidak merinci kronologis penangkapan.

Termasuk belum mengungkapkan tentang pasal pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Moeldoko Nobar Film Tegar pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Darmawan mengungkapkan, rilis resmi akan dilaksanakan pada Senin, 5 Desember 2022.

“Nanti dieskpos Kapolres Senin besok,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial DSW diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, DSD. 

Korban disiram dengan air keras oleh suaminya karena menolak ajakan untuk rujuk.

BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional 2022, Telkom Hadir Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: