Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terancam Dipecat Hingga 12 Tahun Penjara, Gegara Perkosa Prajurit Wanita
Illustrasi Pemerkosaan--pixabay
Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.
Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.
Sumber: