Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terancam Dipecat Hingga 12 Tahun Penjara, Gegara Perkosa Prajurit Wanita

Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terancam Dipecat Hingga 12 Tahun Penjara, Gegara Perkosa Prajurit Wanita

Illustrasi Pemerkosaan--pixabay


Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) Wadanden 2 Grup C Paspampres-Istimewa-

kejadian pemerkosaan ini berawal ketika Letda GER yang saat itu tidak enak badan sedang berisitirahat di sebuah kamar hotel di Bali. Tempat di mana dia menginap selama KTT G20 Bali. 

Saat sedang berisitirahat, Mayor Inf Bagas Firmasiaga datang hendak bertamu. Bagas Firmasiaga mengetuk pintu kamar Letda GER malam itu. 

Namun Letda GER yang sedang kurang fit menolak Mayor Inf Bagas Firmasiaga bertamu. 

Namun begitu, Bagas tetap ingin masuk dengan alasan mau koordinasi pengamanan KTT G20 Bali. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 November 2022 malam. 

BACA JUGA:Rumah Anggota Paspampres di Bekasi Kemalingan, Motor Hilang Digondol Maling

Mayor Inf Bagas Firmasiaga akhirnya dipersilahkan masuk oleh Letda GER. Keduanya kemudian berbincang di sofa terkait pengamanan KTT G20 Bali. 

Tak berselang lama, Letda GER tak sadarkan diri lantaran kondisi kesehatan tubuhnya menurun. 

Kesempatan ini digunakan oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga untuk lancarkan aksi bejatnya. 

Setelah sadar, Letda GER kaget karena dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Sementara Inf Bagas Firmasiaga sudah pergi. 

BACA JUGA:Masih Ingat Wanita Hadang Mobil Jokowi, Ternyata Ada Pria Menggendong Bayi Ikut Bantu Paspampres

Kasus dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan oleh korban Letda Caj (K) GER kepada kolega dan komandannya.

Letda Caj (K) GER mengaku sangat trauma dengan peristiwa yang dialaminya.

Akibat perbuatan itu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan setelah dijadikan tersangka. 

Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: