1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU 2022 Kemnaker, Cek di Sini Siapa Tahu Ada Penerimanya

1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU 2022 Kemnaker, Cek di Sini Siapa Tahu Ada Penerimanya

Cara Cek BSU Tahap 7, Ilustrasi oleh Eko Anug dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Proses pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 Kemnaker masih berjalan hingga 20 Desember mendatang. 

Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU 2022 Kemnaker untuk segera mengambil dana BSU tersebut. 

Karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Penyebab Meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan di Parkiran Hotel Bidakara, Keluarga Tolak Autopsi

Kemnaker mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU 2022 yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat. 

"Batas akhir pengambilan dana BSU Kemneker 2022 adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 2 Desember 2022. 

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.  

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya. 

BACA JUGA:Nasib Ganjar Pranowo di Tangan Megawati Soekarnoputri

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. 

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: