Kasus Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Sudah Penyidikan, Dokumen Segera Diserahkan ke JPU
Tabrak lari Kota Bekasi--
BACA JUGA:Upah Minimum Kota Bekasi Kemungkinan Naik Tinggi, Pengusaha Bakal Lakukan Ini
BACA JUGA:Tolak UMK Kota Bekasi 2023, Apindo Tunggu Hasil Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022
Sebelumnya Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Ia juga mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan pasal dan juga ancaman hukuman penjara apabila terbukti melakukan tabrak lari.
"Pasalnya 311 tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain terluka dengan sengaja, ancaman hukuman 4 tahun," kata AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022 lalu.
Sumber: