UMK Jawa Barat 2023 Bakal Dibahas, Apindo Ogah Setujui karena Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022
Ratusan masa buruh melakukan unjuk rasa sambil membakar ban-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-
BACA JUGA:UMK Kabupaten Tangerang 2023 Naik Rp300 Ribu, Kadisnaker: Sudah Disepakati Tapi Belum Final
Namun gugatan itu timbul karena adanya dualisme aturan yang dirasa tumpang tindih, dalam melakukan penentuan upah antara PP 36 dan Pemenaker Nomor 18.
"Sejauh itu sesuai regulasi eggak apa-apa, Ini kan seperti ada dualisme regulasi, Permen memang sebuah produk hukum juga, tapi jangan bikin aturan yang nabrak-nabrak," tutupnya.
Sumber: