Ferdy Sambo Berlinang Air Mata saat Minta Maaf ke Mantan Anak Buah: Adik-adik Ini Tidak Bersalah

Ferdy Sambo Berlinang Air Mata saat Minta Maaf ke Mantan Anak Buah: Adik-adik Ini Tidak Bersalah

Momen Ferdy Sambo berlinang air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-kompas-tangkapan layar Youtube

- Susanto Haris 

- Agus Nur Patria 

- Chuck Putranto 

- Arif Rahman Arifin 

- Baiquni Wibowo

- Tjong Tjiu Fung alias Afung 

- Sartini alias Tini 

- Rojiah alias Jiah 

BACA JUGA:Perang Bintang Polri, Secara Logika Ferdy Sambo dan Hendra Kurnaiwan Belum Punya Motif ke Kabareskrim

Dakwaan Pembunuhan Brigadir J 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: