Tok, APBD DKI Jakarta 2023 Totalnya Rp83.7 Triliun

Tok, APBD DKI Jakarta 2023 Totalnya Rp83.7 Triliun

Suasana sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp83,7 triliun.

Penetapan APBD DKI Jakarta 2023 usai dilakukan Rapat Paripurna DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Rapat Paripurna ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 senilai Rp83,7 triliun.

Penetapan Perda APBD 2023 setelah forum rapat paripurna memberikan persetujuan atas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA:DPRD DKI Hindari Dana Hibah 'Ganda' Dalam RAPBD 2023, Ratakan Rp 25 Juta per Yayasan

"Kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini, apakah Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat meminta persetujuan peserta rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Usai mendapat persetujuan, Prasetyo mengetuk palu tiga kali tanda keputusan telah dibuat.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan peraturan daerah yang telah disetujui dari DPRD kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dalam  laporannya, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma merinci  APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp83.781.085.902.192, pendapatan daerah sebesar Rp74.380.646.088.137, kemudian belanja daerah sebesar Rp74.613.763.379.259, dan Surplus/Defisit sebesar Rp233.117.291.119.

BACA JUGA:Waktu Mepet! APBD DKI 2023 Bakal Disahkan Akhir Tahun, Khoirudin: Anggarannya Dicermati agar Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Merry menyebutkan untuk Pembiayaan Daerah memiliki rincian penerimaan Pembiayaan Rp9.400.439.814.055, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran sebelumnya (2022) Rp7.977.762.849.353, dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp1.422.676.964.702.

Untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9.167.322.522.936, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp7.209.033.693.138, Pembayaran Pokok Utang Rp1.782.271.240.223, dan Pemberian Pinjaman Daerah Rp176.017.589.575.

Setelah pembacaan hasil pembahasan Banggar DPRD DKI Jakarta dan disetujui oleh forum rapat paripurna, draf Perda APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 tersebut kemudian diserahkan pada Pemprov DKI Jakarta dengan ditandai penandatanganan berita acara penyerahan Perda APBD DKI 2023 yang telah disetujui.

"Dengan telah disetujuinya raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 menjadi perda, maka akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan saudara Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD," ucap Prasetyo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: