Usai Positif Covid-19, Putri Candrawathi Melepas Rindu dengan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Usai Positif Covid-19, Putri Candrawathi Melepas Rindu dengan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Momen Putri Candrawathi pelukan dengan Ferdy Sambo di Ruang Sidang --pmjnews

"Untuk sementara karena yang bersangkutan terpapar COVID-19,  maka untuk permohonan sekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau untuk tambahan tenaga medis kita bisa keluarkan penetapan," tegas hakim ketua.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: