Usai Positif Covid-19, Putri Candrawathi Melepas Rindu dengan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Usai Positif Covid-19, Putri Candrawathi Melepas Rindu dengan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Momen Putri Candrawathi pelukan dengan Ferdy Sambo di Ruang Sidang --pmjnews

BACA JUGA:Ricky Rizal Akui Dapat Perintah dari Putri Candrawathi Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

Putri Candrawathi Positif Covid-19

Sebelumnya, Putri Candrawathi terpapar positif  covid-19 pada 22 November 2022.

Ferdy Sambo menyatakan sebelum ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Putri Candrawathi tidak pernah terpapar Corona.

"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID-19. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan. Karena itu positif sekarang. Padahal selama ini belum pernah positif," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 21 November 2022.

Sementara itu, Arman Hanis pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo meminta agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi keluarga.

BACA JUGA:Momen Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Umbar Kemesraan Dengan Peluk dan Cium Kening di Persidangan

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapi Ferdy Sambo

Dalam persidangan Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permintaan tersebut. 

"Kami memohon melalui surat permohonan agar Bu Putri dapat dirawat oleh dokter pribadi untuk COVID-19 ini. Seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," ujar Arman Hanis.

Permintaan pengacara ini langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa meminya tim pengacara tidak perlu khawatir dan cemas. Karena Kejagung memiliki rumah sakit yang memadai.

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Menangis Saat Samuel Hutabarat Beri Kesaksian di Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

"Izin kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter. Tentunya kami akan koordinasi dengan tim dokter di kejaksaan. Kami tetap ikuti standar penanganan COVID-19," ujar JPU.

Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan tim pengacara mengajukan permohonan secara tertulis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: