Putri Candrawathi Negatif Covid-19, Kini Muncul di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2022-kompas-tangkapan layar Youtube
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Sumber: