Putri Candrawathi Negatif Covid-19, Kini Muncul di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Negatif Covid-19, Kini Muncul di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2022-kompas-tangkapan layar Youtube

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: