Putri Candrawathi Negatif Covid-19, Kini Muncul di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Negatif Covid-19, Kini Muncul di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2022-kompas-tangkapan layar Youtube

"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID-19. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan. Karena itu positif sekarang. Padahal selama ini belum pernah positif," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 21 November 2022.

Sementara itu, Arman Hanis pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo meminta agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi keluarga.

BACA JUGA:Ricky Rizal Akui Dapat Perintah dari Putri Candrawathi Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

Dalam persidangan Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permintaan tersebut. 

"Kami memohon melalui surat permohonan agar Bu Putri dapat dirawat oleh dokter pribadi untuk COVID-19 ini. Seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," ujar Arman Hanis.

Permintaan pengacara ini langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa meminya tim pengacara tidak perlu khawatir dan cemas. Karena Kejagung memiliki rumah sakit yang memadai.

BACA JUGA:Buntut Ormas Garis Copot Label Gereja, Tenda Cianjur Bocor Saat Hujan, Warga Kesal: Islam Itu Toleransi!

"Izin kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter. Tentunya kami akan koordinasi dengan tim dokter di kejaksaan. Kami tetap ikuti standar penanganan COVID-19," ujar JPU.

Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan tim pengacara mengajukan permohonan secara tertulis.

"Untuk sementara karena yang bersangkutan terpapar COVID-19,  maka untuk permohonan sekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau untuk tambahan tenaga medis kita bisa keluarkan penetapan," tegas hakim ketua.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: