Jadi Spesialis Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Jadi Spesialis Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Seorang pemuda berinisial PA (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. -Rikih Ferdian-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Seorang pemuda berinisial PA (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

Pemuda itu ditangkap polisi karena menjadi spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. 

Dari keterangan polisi, selama November ini pelaku sudah beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Pinang. 

Pelaku pencurian bermodus pecah kaca ini ditangkap usai beraksi di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001/009 Kel. Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Delapan Pelaku Curanmor yang Bikin Resah Warga Tangerang Dibekuk Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku menggasak Laptop Merk Apple Machbook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi.

"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, sekira Pukul 14.40 WIB," kata Kombes Zain, Selasa 29 November 2022.  

Lanjut Zain, Pelaku berhasil ditangkap anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat di identifikasi.

BACA JUGA:Wali Kota Tangerang Bantah Ada Kecurangan di Porprov: Jangan Percaya Berita Bohong!

"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, di dapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kanpung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022.

"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: