Penetapan UMK Kota Bekasi 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022, Segini Besarannya

Penetapan UMK Kota Bekasi 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022, Segini Besarannya

Massa Aliansi Buruh Kota Bekasi.-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

Sebelumnya Anggota Apindo (Assosiasi Pengusaha Indonesia) Bekasi, menolak adanya kenaikan upah 2023 maksimal sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurutnya dengan diterbitkanya Pemenaker 18 Tahun 2022, memungkinkan pengusaha untuk membuat kebijakan baru terhadap karyawan masing masing.

"Para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas, bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya dari Kota Bekasi dan lain-lainnya,"ungkap Farid Elhakamy, Jumat 25 November 2022 lalu.

Diketahui, besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 4.816.921,17. Sedangkan UMK Kabupaten Bekasi 2022 Rp 4.791.843,90 dan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: