Abrakadabra! Ismail Bolong Hilang, Kapolri: Mabes Polri dan Polda Kaltim Lakukan Pencarian

Abrakadabra! Ismail Bolong Hilang, Kapolri: Mabes Polri dan Polda Kaltim Lakukan Pencarian

Ismail Bolong-Dok-

Sebelumnya, Kapolri menegaskan Polri tidak ingin testimoni Ismail Bolong beredar secara liar dan menjadi polemik di masyarakat. 

"Dia (Ismail Bolong) pernah memberi testimoni. Benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi yang menyampaikan dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami juga tidak tahu. Supaya lebih jelas, Ismail Bolong perlu diperiksa. Supaya semuanya menjadi jelas dan terang," tegas Kapolri belum lama ini. 

Menurut Kapolri, dirinya tidak tahu detail laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri yang didalamnya terdapat pengakuan Ismail Bolong tersebut. 

BACA JUGA:Kapolri: Tangkap Ismail Bolong!

Mantan Kabareskrim Polri ini membenarkan LHP tertanggal 7 April 2022 itu ditandatangani Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. 

Seperti diketahui, hingga saat ini, Mabes Polri belum memeriksa Ismail Bolong terkait bocornya surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima Rp 2 miliar tiap bulan dalam bentuk Dollar AS sebanyak 3 kali.

Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini, ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

BACA JUGA:Buntut Nyanyian Ismail Bolong, KPK Endus Setoran Tambang Ilegal di Kaltim

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima. 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," seperti bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Surat berklasifikasi rahasia itu juga menyebut bawah Divpropam memperoleh temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Buntut Nyanyian Ismail Bolong Ungkap Peran Ferdy Sambo, Jokowi Harus Bertindak

Pada surat yang diteken Ferdy Sambo itu dijelaskan Divpropam menemukan sejumlah fakta-fakta. Yaitu di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur) terdapat penambangan batubara ilegal.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: