Pemkot Surabaya Ogah Hapus Tenaga Honorer di 2023, Sebanyak 24 Ribu Non-ASN Dipertahankan

Pemkot Surabaya Ogah Hapus Tenaga Honorer di 2023, Sebanyak 24 Ribu Non-ASN Dipertahankan

Pegawai honorer-setkab.go.id-setkab.go.id

SURABAYA, FIN.CO.ID- Pemerintah Kota Surabaya akan mempertahankan sebanyak 24 ribu tenaga honorer atau non-ASN di tahun 2023.

Hal ini tentu bertentangan dengan rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer atau non ASN pada 28 November 2023 mendatang. 

Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, (KemenPAN-RB) telah menyetujui usulan Pemkot Surabaya untuk memberdayakan tenaga non-ASN atau honorer meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.

"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," kata Eri Cahyadi, Sabtu 26 November 2022.

BACA JUGA:APKASI Minta Komisi IX DPR Desak Pemerintah Pusat Tunda Penghapusan Honorer

Eri mengungkapkan bahwa pada 2021, Pemkot dan DPRD Surabaya sudah mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga OS di Kota Surabaya yang mencapai 24 ribu orang lebih.

Namun demikian, Eri menyebut, dari situlah baru disadari ternyata selama ini kebijakan yang diterapkan pemkot kurang pas karena pegawai di lingkup pemerintah yang ada adalah tenaga ASN dan non-ASN, maka pembayaran gajinya mengacu pada sejumlah peraturan.

Untuk tenaga non-ASN, lanjut dia, besaran gaji mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Tangerang, Bupati Zaki Minta Tunda Penghapusan Honorer di 2023

"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium," katanya. 

"Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," sambung dia.

Namun, lanjut dia, apabila pemkot mengikuti acuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka otomatis harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium. 

Jika mengikuti aturan tersebut, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: