MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Jabatan 270 Kepala Daerah Kurang dari 4 Tahun

MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Jabatan 270 Kepala Daerah Kurang dari 4 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

Yakni Pilkada serentak Tahun 2015, Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2024.

Oleh karena itu, gelaran Pilkada 2024 merupakan bagian dari transisi untuk mewujudkan proses integrasi jadwal Pilkada nasional.

“Ini (Pilkada 2024) upaya untuk menuju penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional setiap lima tahun. Hal itu akan dimulai pada Tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, ini dalam keterangan resminya di laman MK.

Suhartoyo juga bependapat, tidak ada pelanggaran UUD 1945 bila Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada menyebut bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya menjabat hingga 2024.

BACA JUGA:Selain Bantuan Logistik, Kemendagri Siap Urus Dokumen Dukcapil Seluruh Warga Cianjur

“Menurut mahkamah, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pilkada sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, Pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum yang adil se­bagaimana dijamin oleh UUD 1945,” beber dia.

Sebelumnya, permoho­nan uji materi dengan Nomor 95/PUU-XX/2022 diajukan oleh Bupati Mandailing Natal, Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi.

Keduanya berpendapat, ke­tentuan Pasal 201 UU Pilkada, khususnya ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1).

“Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) tidak akan ber­tentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai tidak ber­laku bagi pemohon dan selu­ruh Kabupaten dan Kota yang melakukan pemungutan suara tahun 2020,” bunyi dalil kedua pemohon.

BACA JUGA:Heboh! Rekening Brigadir J Rp 99,9 Triliun, BNI dan PPATK Sebut Bukan Saldo Tapi Nilai Pemblokiran

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengakui, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 bukan lima tahun. 

Pasalnya, Pilkada serentak akan kembali digelar pada 2024.

Kondisi demikian menimbulkan Konsekuensi adanya Pilkada 2024.

Sehingga kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 akan menjabat tidak genap sam­pai 4 tahun.

BACA JUGA:Ngeri! Arab Saudi Dilanda Banjir Bandang, Jalanan Kota Jeddah Bak Kena Tsunami

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: