Buruh Tuntut UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Pemprov Rekomendasikan 7,88 Persen

Buruh Tuntut UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Pemprov Rekomendasikan 7,88 Persen

Aksi saling dorong massa buruh Kota Bekasi tuntut kenaikan UMK-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

Apindo Jawa Barat menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo,

"Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri," kata Ning.

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke MA dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: