Tujuh Penjual Makanan Kadaluarsa di Bekasi Ditangkap, Ini Ciri-ciri yang Harus Diperhatikan Konsumen

Tujuh Penjual Makanan Kadaluarsa di Bekasi Ditangkap, Ini Ciri-ciri yang Harus Diperhatikan Konsumen

Salah satu pelaku saat ditampilkan ketika konferensi pers -Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

"Mereka jual caranya di gandeng dengan produk lain contohnya mie dan sosis dijual satu paket lalu dikasih diskon dan harga jauh lebih murah," tuturnya.

BACA JUGA:Dikabarkan Kembali Longsor, Ternyata Jalan Pangkalan 1A Bantargebang Sedang Proses Pembangunan Turap

BACA JUGA:Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah VI Jawa Barat

Sebelumnya 7 orang berinisial N, M, D, A, N, J dan AR, di kontrakan tempat merubah kode produksi serta tanggal makanan kadaluarsa pada Rabu 23 November 2022.

Modus yang dilakukan pelaku menghapus kode tanggal produk yang sudah kadaluarsa, kemudian dicetak kembali kode expired seperti produk makanan dan minuman pada umumnya.

Atas tindakan kriminal itu, tujuh pelaku akan dikenakan pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: