Pelaku Curanmor di Bandung, Baru Pertama Kali Aksi Langsung Tertangkap, Ini Modalnya

Pelaku Curanmor di Bandung, Baru Pertama Kali Aksi Langsung Tertangkap, Ini Modalnya

Illustrasi Curanmor--Antara

Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali.

“Ini pertama kali, dia bukan residivis,” ungkap Rose.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. “Pasal 363 dengan paling lama 7 tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, aksi curanmor terjadi di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Modus Penjualan Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Bekasi Lewat Facebook

Kali ini, seorang ibu hamil bernama Indah sukses menggagalkan aksi pencurian sepeda motor.

Tepatnya, di kediaman Indah yang berada di Perumahan Puri Citayam Permai II, Citayam, Kota Depok.

Indah bercerita saat kejadian kondisi sepeda motornya berada di luar pagar meski dalam keadaan terkunci. 

"Selepas magrib itu ada pengajian di teras rumah, jadi motor itu saya simpan di luar pagar dengan kondisi kunci setang," tutur Indah, Senin, 21 November 2022.

BACA JUGA:Disebut Jadi Panglima TNI, Begini Pernyataan Lengkap KSAL Laksamana TNI Yudo Margono

Saat itu, Indah yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara mencurigakan. 

Sontak, dirinya langsung melihat ke sumber suara itu melalui jendela. 

Ternyata, terdapat pencuri yang sedang membobol motornya dengan cara didorong. 

“Karena saya sedang hamil, selepas magrib itu saya di dalam rumah. Pas saya dengar suara 'krek' saya langsung lihat ke arah jendela, ternyata motor saya sudah dibobol oleh maling, spontan saya langsung ke luar,” ungkap Indah.

BACA JUGA:Piaggio Resmi Punya Pabrik di Indonesia, Perkenalkan Vespa Batik Special Edition

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: