Budi Dalton, Sule hingga Mang Saswi Resmi Dipolisikan Atas Ucapan 'Miras Minuman Rasulullah'

Budi Dalton, Sule hingga Mang Saswi Resmi Dipolisikan Atas Ucapan 'Miras Minuman Rasulullah'

Budayawan Sunda, Budi Dalton dan Mang Saswi (Tangkapan layar YouTube)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Budayawan Sunda, Budi Dalton dan komedian Sule hingga Mang Saswi dipolisikan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau Ampera terkait dugaan penghinaan agama Islam. 

Laporan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Ampera, Syahrul Rizal mengatakan, pernyataan Budi Dalton yang menyebut minuman keras atau miras adalah menuman Rasulullah adalah penistaan agama dan menyakiti hati umat Islam. 

BACA JUGA:Budi Dalton dan Sule Dipolisikan Gegara Bilang Miras Minuman Rasulullah

"Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi. Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim," ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.

Syahrul menilai, Sule dang Mang Saswi memang tidak mengucapkan hal yang sama dengan Budi Dalton, namun Sule dan Saswi ikut tertawa ketika Budi Dalton sebut miras minuman Rasulullah. 

"Kenapa Sule dan Mang Saswi kami laporkan? Di situ kan ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks tertawa dan kami anggap ikut terlibat. Di situ sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan. Jadi kami anggap terlibat," terang Syahrul.

BACA JUGA:Sebut Miras Minuman Rasulullah, Budi Dalton Seniman Sunda Minta Maaf dan Ngaku Salah

Syahrul mengatakan pernyataan Budi Dalton itu bermuatan SARA dan disiarkan di YouTube. 

" Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah," tutur Syahrul.

Dalam laporannya, Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi diancam dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP. 

BACA JUGA:Berikut Profil dan Agama Budi Dalton, Budayawan Sunda yang Bilang Miras Minuman Rasulullah

Sebelumnya, Budi Dalton telah meminta maaf atas ucapannya tersebut. Dia bilang bahaa video itu dibuat 3 tahun lalu namun baru viral saat ini. 

"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," kata Budi Dalton.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: