UMP Kepulauan Riau Dipastikan Naik di 2023, Segini Besarannya...

UMP Kepulauan Riau Dipastikan Naik di 2023, Segini Besarannya...

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

JAKARTA, FIN.CO.ID- Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepulaun Riau direncanakan naik pada tahun 2023.

Rencana kenaikan UMP Kepulauan Riau mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kepri Mangara Simarmata mengatakan, mengatakan sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

"Berpotensi lebih tinggi dari yang di awal, karena dia ada penjumlahan pasti lebih tinggi, kalau kemarin inflasi saja, berarti kali dengan angka-angka tertentu," kata Mangara dilansir Antara, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA:UMP Bali 2023 Sebesar Rp2.713.672,28 Tinggal Disahkan Gubernur Wayan Koster

Ia menjelaskan hasil rapat penetapan UMP akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad, untuk dapat segera mengambil langkah terbaik.

"Kita sampaikan rekomendasi, yang menetapkan nanti Gubernur. Dalam rapat ini ada beberapa usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh, Apindo dan pakar-pakar," ujar dia.

Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Kepri pada rapat penetapan UMP antara lain sikap perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp3.686.092.

Hal tersebut berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri (yoy) serta FSPMI menolak pembahasan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

BACA JUGA:Kemnaker: Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 Harus Mematuhi Ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022

Sementara dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta UMP Kepri naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp.3.530.464.

Kemudian perwakilan pengusaha rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 sebesar Rp.3.192.322.

Rekomendasi dari pemerintah yaitu dengan mengingat daya beli masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah UMP Kepri 2023 sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

"Gubernur menghormati peraturan perundang-undangan dan Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Maka dia pasti mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Mangara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: