Duh, Anggota DPRD Pandeglang yang Terhormat Gerayangi Gadis Pedagang Kue Berusia 18 Tahun

Duh, Anggota DPRD Pandeglang yang Terhormat Gerayangi Gadis Pedagang Kue Berusia 18 Tahun

Ilustrasi - Kekerasan Seksual pada wanita. FOTO: pexels-rodnae-productions--

PANDEGLANG, FIN.CO.ID - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang terhormat dilaporkan ke polisi.

Anggota DPRD Pangdeglang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan tak terhormat, yaitu menggerayangi gadis.

Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan dugaan tindakan pelecehan seksual oleh anggota DPRD Pandeglang terhadap gadis 18 tahun.

BACA JUGA:Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara Terkait Kasus Kriminal Termasuk Pelecehan Seksual

Dikatakannya, laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat pada 28 Mei 2022. 

Namun, saat itu tiba-tiba korban yang didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat mencabut laporannya.

Padahal dikatakannya, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan saksi. 

Namun kemudian, tiba-tiba kasus tersebut minta dilanjut lagi.

 BACA JUGA:Ngeri Banget, Puluhan Anak di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Alami Pelecehan Seksual

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” katanya.

Andi mengatakan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

Dijelaskannya, kronologi peristiwa berawal pada Kamis (21/04/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: