Berapa Jumlah Uang Suap yang Diterima AKBP Bambang Kayun? KPK: Miliaran Plus Mobil Mewah

Berapa Jumlah Uang Suap yang Diterima AKBP Bambang Kayun? KPK: Miliaran Plus Mobil Mewah

Ilustrasi anggota Polri terima suap dan gratifikasi --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang suap dan gratifikasi yang diterima AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Suap dan gratifikasi yang diterima AKBP Bambang Kayun terkait dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) nilainya fantastis. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterima AKBP Bambang Kayun nilainya miliaran rupiah plus mobil mewah.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," katanya, Rabu, 23 November 2022.

BACA JUGA:Dijadikan Tersangka KPK, AKBP Bambang Kayun Lakukan Perlawanan

KPK telah menetapkan Bambang dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia

Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup Selain itu, KPK juga meyakini Polri akan mendukung upaya proses penyidikan yang sedang ditangani tersebut.

"Sebagai upaya menjaga muruah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," ujar Ali.

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: