Koreksi SP3 Polresta Bogor, Mahfud MD: Pemerkosaan Itu Biadab

Koreksi SP3 Polresta Bogor, Mahfud MD: Pemerkosaan Itu Biadab

ilustrasi: Pemerkosaan.-dok.fin-dok.fin

Polisi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus ini dan melakukan penahanan.

Namun, pada 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat surat perjanjian dengan pihak tersangka. Perjanjian itu melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota Up. Kasat Reskrim.

Tak hanya itu. Turut dilampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC (korban) dengan ZPA (tersangka). Kemudian bukti foto nikah di KUA Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Mahfud MD 'Laporkan' Siswa Berseragam Pramuka Tendang Seorang Nenek ke Divisi Humas Polri: Motornya T 3350 BK

Berdasarkan perjanjian dan permohonan tersebut, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2020. Kesimpulannya proses penyidikan dihentikan alias SP3.

"Penghentian penyidikan dilakukan dengan pertimbangan adanya pernikahan korban NDNC dengan ZPA pada 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan, serta perjanjian kedua belah pihak," jelas Doni Erwanto.

Diketahui, pegawai Kemenkop berinisial NDNC diperkosa empat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu. 

Keempat pelaku itu adalah ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).

BACA JUGA:3 Pj Gubernur Provinsi Baru Papua Dilantik, Harapan Mahfud Md: Kesehjateraan Rakyat Membaik

Peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun pada 16 Maret 2020 Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut.

Perkara ini kembali mencuat setelah terjadi perbincangan di media sosial usai media Konde yang merilis ulang kronologi peristiwa tersebut beserta perkembangan kasusnya. 

BACA JUGA:Mahfud MD: Boleh Identitas Politik, Tapi Jangan Politik Identitas

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: