News

Geram Ibu Iriana Jokowi Dihina, Lemkapi Warning Bareskrim Polri

fin.co.id - 20/11/2022, 23:54 WIB

Akun Twitter @KoprofilJati diduga netizen hina foto Iriana Jokowi (kanan) dan ibu negara Korea Selatan Kim Keon-hee (kiri).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi membuat geram Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan pun memberi warning kepada Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi.

Dikatakannya, mengolok-olok Ibu Negara Iriana Jokowi melalui media sosial sudah dapat diikategorikan sebagai ujaran kebencian.

Karenanya, dia meminta agar Bareskrim bertindak untuk mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA: Iriana Jokowi Dihina Netizen, Erick Thohir: Bahan Bercandaan yang Tidak Baik

"Kami meminta Bareskrim Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial," katanya, Minggu, 20 November 2022 malam.

Menurutnya, pelaku dapat diancam pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dia mengatakan pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

"Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," katanya.

Walau tulisan itu sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, kata dia, pelaku harus tetap diproses karena permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.

BACA JUGA: Kok Bisa Pelaku Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi Belum Ditangkap, Begini Penjelasan Polisi

"Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara," katanya.

Bahkan seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi Hasibuan siap membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara," katanya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara.

Admin
Penulis
-->