Polri Terbitkan 35 Pasal Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olah Raga , Ini Isinya

Polri Terbitkan 35 Pasal Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olah Raga , Ini Isinya

Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo-Vicki Febrianto-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Polri tentang penyelenggaraan even olah raga telah diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olah raga telah resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Perpol telah ditandatangani Menkum HAM pada 4 November 2022.

“Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” katanya dilansir Antara, Rabu, 16 November 2022.  

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Didampingi 2 Kuasa Hukum Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim

Dijelaskannya, Perpol ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022, setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal yang terdapat dalam VI BAB.

Aturan tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. 

Menurut Dedi, secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa peraturan polri (perpol), yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.

BACA JUGA:Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Merupakan Pelanggaran HAM Ada Tujuh yang Dilanggar

Ia menyebutkan, setelah diundangkan, tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke sel jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.

“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh polda secara bertahap,” ujar Dedi.

Aturan atau beleid dalam perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

BACA JUGA:Polisi Bilang Ada Potensi Penambahan Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: