Video Syur ACS dan AH Kebaya Merah Ada Adegan Threesome, Link Cuma Ada di DoodStream

Video Syur ACS dan AH Kebaya Merah Ada Adegan Threesome, Link Cuma Ada di DoodStream

AH, pemeran wanita kebaya merah (diolah fin dari berbagai sumber)--

BACA JUGA:Hotman Paris Soroti Video Mesum Kebaya Merah: Biasain Tertib Simpen Hpnya

BACA JUGA:Sandiaga Uno Sesali Video Viral Kebaya Merah: Mencoreng Nama Baik Perhotelan

Tidak seperti Dea OnlyFans maupun Siskaeee yang menjual konten syur mereka di situs profesional dan mendapatkan bayaran layak. 


ACS dan AH pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit-fin/diolah-istimewa

ACS dan AH membuat video sesuai order, bahkan untuk video kebaya merah viral 16 menit, keduanya mengaku mendapat bayaran Rp750 ribu dari seseorang yang memesannya melalui akun twitter. 

Icha Ceeby dan Aro, demikian nama samaran mereka, mengakui telah memproduksi dan menjual konten dewasa hingga mancanegara.

Link Video ACS dan AH Threesome Diburu

Setelah ACS dan AH atau Icha Ceeby dan Aro tertangkap dan terungkap sebanyak 92 video syur telah mereka produksi, netizen pun gercep dengan mencari link video mereka, terutama yang beradegan threesome alias 1 lawan 2. 

BACA JUGA:Aktris 'Film Mesum' Kebaya Merah Kantongi Kartu Kuning, Ini Tindakan Polisi

BACA JUGA:Icha Ceeby Kebaya Merah Sakit Jiwa, RSJ Menur: Dia Punya Kartu Kuning

Video tersebut lagi-lagi beredar melalui aplikasi DoodStream. ACS terungkap ikut bermain dalam video tersebut dari ciri-ciri tatto mahkota pada punggung tangannya. 

Icha Ceeby dan Aro kini terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.


Dua tersangka video mesum kenakan kebaya merah berinisial ACS dan AH di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.-tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id-

Kombes Farman mengatakan, Icha Ceeby dan Aro dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: