Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya

Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya

Pohon Tumbang di Kabupaten Tangerang Akibat Cuaca Ekstrem-Rikhi Ferdian-fin.co.id

Suzi mengatakan, petugas juga selalu mengecek kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk.

"Hingga Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," kata Suzi.

Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat ditebang untuk menghindari tumbang yang berpotensi menimpa orang, bangunan maupun kendaraan.

Selanjutnya dilakukan penopingan atau pemangkasan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya.

"Prosedur pengelolaan pohon itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon," ujar Suzi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: