Diperiksa Bareskrim, Dirut PT Universal Pharmaceutical Industries Boedjono Dicecar Pemasok Bahan Baku Obat

Diperiksa Bareskrim, Dirut PT Universal Pharmaceutical Industries Boedjono Dicecar Pemasok Bahan Baku Obat

Apoteker Dapotarti Farma Yuyun mengatakan, jika pihaknya sudah tidak menjual obat sirup sejak kemarin (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. -Khanif Lutfi-

Akibat dari pencabutan CPOB tersebut, PT UPI mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, termasuk seluruh tenaga kerja tidak bekerja dan mengancam kehidupan keluarga karyawan itu.

Hermansyah mengatakan tidak tepat untuk memidanakan farmasi dalam menyelesaikan persoalan gagal ginjal akut pada anak. Ia pun meminta pemerintah, dalam hal ini BPOM, juga melihat adanya kesalahan dari pemasok penyedia bahan baku.

"Kami bukan pihak yang mencampurkan EG dan DEG dalam bahan baku, bukan. Itu sudah ada di dalam bahan baku obat yang dijual oleh supplier,” katanya.

Dalam persoalan ini, ia mendorong BPOM untuk mengejar para pemasok untuk ditetapkan sebagai tersangka, bukan memidanakan perusahaan farmasi yang hanya sebagai korban. 

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Pilih Erick Thohir Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Perusahaan farmasi membeli bahan pelarut obat itu dengan harga yang lebih mahal dibanding harga di pasaran.

"Kalau bahan baku dibeli dengan harga di bawah pasar bisa disalahkan farmasi, tetapi ini lebih mahal dari harga pasaran. Itu membuktikan farmasi tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat anak-anak gagal ginjal akut," jelas Hermansyah.

Sebelumnya,  Buntut kasus gagal ginjal akut, pemasok bahan baku obat industri farmasi PT Afi Farma akan diperiksa polisi. 

Tim Investigasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk industri farmasi PT Afi Farma Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA:Cek Sekarang! BSU Tahap Akhir Disalurkan Lewat Pos dengan 3 Cara Ini

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, dua perusahaan pemasok bahan baku obat untuk PT Afi Farma Kediri itu, yakni PT TBK dan CV MI.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku,” kata Nurul, Rabu 9 November 2022.

Adapun PT TBK merujuk pada keterangan PT Tirta Buana Kemindo dan CV Mega Integra.

PT Afi Farma Kediri berdasarkan hasil investigasi Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Polri terbukti melanggar aturan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA:RS Harapan Kita akan Jadi RS Pertama di Indonesia Lakukan Transplantasi Jantung

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: