Buruh di Jakarta Waspadai Isu PHK hingga Rumusan UMP 2023, Ingin Ajak Diskusi Pj Gubernur Heru

Buruh di Jakarta Waspadai Isu PHK hingga Rumusan UMP 2023, Ingin Ajak Diskusi Pj Gubernur Heru

Ilustrasi unjuk rasa. (ist)--

"Justru kami tidak melihat Indonesia akan mengalami resesi, kami melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat positif," sambung dia.

Winarso berpendapat, ancaman pimpinan perusahaan itu justru sebagai bentuk keserakahan para pengusaha.

Kalangan pengusaha yang serakah hanya ingin mengambil kesempatan resesi global untuk meraup profit yang sangat besar.

Oleh karena itu, KSPI disuarakan dalam aksi unjuk rasa dengan tegas menolak pemutusan PHK massal dengan ancaman resesi global. 

BACA JUGA:Prediksi Cuaca Esktrem hingga Februari 2023, DKI Pamer Alat Penanganan Bencana

"Kami mengecam keras dan menolak ketika kami diancam PHK secara besar-besaran dengan alasan resesi global," tutur Winarso. 

Selain itu, KSPI juga menuntut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan upah minimal 13 persen pada 2023.

Buruh meminta Heru tidak menggunakan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja dalam merumuskan besaran UMP.

KSPI meminta Pj Gubernur DKI Jakarta menggunakan aturan lama yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Presiden Rusia Vladimir Putin Batal Hadiri KTT G20 di Bali, Ini Sosok Penggantinya...

Hal senada juga diungkapkan Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono.

Ia menyebutkan bahwa kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015.

Aturan itu dinilai sah di hadapan konstitusi.

"Tahun kemarin, saat Anies masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," tandas Kahar di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA:KPK Dikabarkan Telah Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: