Rencana Pembunuhan Brigadir J Dikomunikasikan Lewat HT Ajudan Ferdy Sambo, Begini Kesaksian Adzan Romer

Rencana Pembunuhan Brigadir J Dikomunikasikan Lewat HT Ajudan Ferdy Sambo, Begini Kesaksian Adzan Romer

Ajudan Adzan Romer mengaku sempat menodongkan pistol ke arah Ferdy Sambo.-screenshoot/metro tv-youtube

Prayogi Iktara Wikaton menceritakan jika dirinya dititipkan dua buah pisau oleh Kuat Ma'ruf usai Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo Dkk Senin 7 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Prayogi Iktara Wikaton jelaskan jika pisau yang dititipkan Kuat Ma'ruf berbentuk seperti pisau dapur

"Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," ucap Prayogi

Prayogi menceritakan jika Kuat Ma'ruf menitipkan dua pisau untuk menaruhnya di tempat dapur.

"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang 'tolong om titip ditaruh di dapur," ungkap Yogi.

BACA JUGA:Aneh! ART Sambo Tak Mengunci Rumah Duren Tiga, Padahal Katanya CCTV Rusak

Prayogi pun langsung menaruh pisau itu ke dapur. Kuat menitipkan itu saat dibawa polisi untuk diperiksa saat kejadian Yosua meninggal.

"Pisau saya taruh dapur. Saya kurang tahu (Kuat ke mana), tapi kayaknya mau diperiksa, karena sama bang Ricky Rizal," jelas Yogi.

Jaksa penuntut umum pun menunjukan dua pisau dapur dalam ruang sidang.

Dakwaan Kuat Ma'ruf Kasus Pembunuhan Brigadir J


Terdakwa Kuat Ma'ruf duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--PMJ news

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: