5 Fakta PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Untuk kelancaran G20?

5 Fakta PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Untuk kelancaran G20?

PPKM, Ilustasi oleh Julián Amé dari Pixabay--

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen (seratus persen) dari kapasitas

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: