5 Fakta PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Untuk kelancaran G20?
PPKM, Ilustasi oleh Julián Amé dari Pixabay--
BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Warga Kota Tangerang, Stok Vaksin Covid-19 Sudah Ada Lagi
BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Warga Kota Tangerang, Stok Vaksin Covid-19 Sudah Ada Lagi
4. Aturan Lengkap PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022
Pemerintah mengeluarkan aturan dalam perpanjangan PPKM level 1 di Jawa-Bali.
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Sumber: