5 Fakta PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Untuk kelancaran G20?

5 Fakta PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Untuk kelancaran G20?

PPKM, Ilustasi oleh Julián Amé dari Pixabay--

BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Warga Kota Tangerang, Stok Vaksin Covid-19 Sudah Ada Lagi

BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Warga Kota Tangerang, Stok Vaksin Covid-19 Sudah Ada Lagi

4. Aturan Lengkap PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan dalam perpanjangan PPKM level 1 di Jawa-Bali.

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100 persen

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: