Dua Perusahaan Lagi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Lagi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi - Obat sirup--(@bpom)

BPOM berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, demikian Penny K Lukito.

Pejabat BPOM Bakal Diperiksa Bareskrim

Buntut merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, polisi memenaggil beberapa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui dalam kasus merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, Polri tengah melakukan penyidikan.

Penyidikan dilakukan setelah Polri menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Karenanya, Bareskrim menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Afi Farma dan Pemasok Bahan Baku Obat Sirup Diperiksa Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan untuk memberika klarifikasi terhadap sejumlah pejabat BPOM terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

Dijelaskannya, pihaknya pun telah mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi.

"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," ujarnya, Selasa, 8 November 2022.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Inikah Calonnya?

Terkait udangan penyampaian klarifikasi tersebut pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. 

Selain itu, dia juga belum menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan.

"Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," tuturnya.

PT Afi Farma Diperiksa 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: