Download Video Viral Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit Bisa Kena Pidana dan Denda Rp2 Miliar?

Download Video Viral Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit Bisa Kena Pidana dan Denda Rp2 Miliar?

Viral video wanita kebaya merah berdurasi 16 menit -screenshoot-dok

JAKARTA, FIN.CO.ID - Waspada download video viral wanita kenakan kebaya merah yang berdurasi 16 menit bisa kena pidana dan denda hingga Rp2 Miliar?

Sekitar tiga hari terakhir  jagat media sosial tengah digemparkan dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan oleh dua sejoli.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan kebaya merah serta kain soket bercorak batik berwarna cokelat dan kuning.

Pemeran wanita terlihat mengenakan pelindung mata diduga guna menutupi identitas aslinya dalam memerankan video tersebut.

BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah Diburu Netizen Hanya Ada di DoodStream, Cek Unduh Aplikasinya Disini

Sedangkan sang pria juga turut mengenakan topeng warna emas yang diduga untuk menutupi wajah aslinya dari publik.

Lokasi video mesum perempuan pakai kebaya merah dan sang pria terlihat di dalam sebuah kamar hotel yang entah dimana persisnya.

Bahkan video mesum perempuan kebaya merah bersama si pria bertato mahkota di tangan memiliki durasi 16 menit lamanya.

Atas gegernya video mesum ini membuat netizen turut mencari tahu secara detail adegan syur perempuan kebaya merah dengan sang pria.

BACA JUGA:Viral Video Syur Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit, Ini Hukum Islam Tonton Porno Menurut Quraish Shihab

Tak hanya itu sejumlah netizen terlihat berbondong-bondong ingin melihat dan tampaknya siap mengunduh video tersebut untuk dikonsumsi.

Padahal secara jelas bahwa ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang pornografi. Sehingga masyarakat harus tetap waspada untuk tidak melanggar aturan tersebut.

Dikutip dari laman Hukum Online, tidak ada hukum nonton film porno. Akan tetapi, kasusnya akan berbeda jika setelah nonton film porno, orang tersebut mengunduh/download video tersebut ke gawai miliknya. 

Jika ada orang tersebut nonton film porno atau mengakses situs bermuatan pornografi untuk mengunduh video yang mengandung unsur pornografi dengan tujuan meminjamkannya kepada orang lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: