Simak! Cara Mudah Perpanjang SIM Melalui Online, Penting Bagi Para Pengendara

Simak! Cara Mudah Perpanjang SIM Melalui Online, Penting Bagi Para Pengendara

Ilustrasi SIM Online --Polres Kudus

JAKARTA, FIN.CO,ID - Bagi para pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui online.

Nantinya, para pengendara tidak perlu mendatangi kantor polisi terdekat. Karena sudah dipermudah melalui perpanjang SIM secara online.

Polisi telah menyediakan aplikasi digital Korlantas Polri untuk memudahkan para pengendara bisa perpanjang SIM Online.

Cara menggunakan aplikasi Korlantas Polri cukup mudah, hanya masukan data dan bayar sesuai ketentuan, hasilnya anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Terungkap! Wanita yang Terobos Istana dengan Senpi Diduga Simpatisan HTI

BACA JUGA:Pandemi Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Pelayanan SIM

Namun perlu diingatkan Perpanjangan SIM Online dapat dilakukan mulai dari 90 sebelum masa berlaku habis.

Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi Korlantas Polri di Google Play Store.

2.Masukan nomor HP, nantinya ada dapat SMS kode OTP

3.Masukan kode OTP.

4.buat PIN dan konfirmasi PIN

5.Isi data diri anda di menu profile dengan isi no NIK, nama dan email. Selanjutnya anda akan dapat menerima email untuk aktifkan akun anda.

6. Lakukan verifikasi E-KTP lakukan foto Liverness.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: