MUI Apresiasi PBNU yang Menganulir Rekomendasi LDNU Terkait Larangan Wahabi di Indonesia

MUI Apresiasi PBNU yang Menganulir Rekomendasi LDNU Terkait Larangan Wahabi di Indonesia

Waketum MUI Anwar Abbas-Dok Humas MUI-

Selain itu, LD PBNU meminta gelaran event HijrahFest atau HijabFest dilarang.

Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX LD PBNU pada 25-27 Oktober 2022 di UPT Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. 

PBNU kemudian membantah dan menilai rilis itu sepihak, sebab LDNU tidak berkonsultasi ke Rais Aam. 

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Terkait itu, PBNU mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun badan khusus di bawah PBNU.

Instruksi itu bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Ada beberapa poin dalam instruksi itu diantaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: