Arief Rachman Jalankan Perintah Sambo, Sebagai Suatu Kesalahan?

Arief Rachman Jalankan Perintah Sambo, Sebagai Suatu Kesalahan?

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin disebut hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo. 

Pengacara AKBP Arief Rachman, Junaedi Saibih menegaskan bahwa tindakan kliennya hanya melaksanakan perintah atasan.    

BACA JUGA:Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," kata Junaedi saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.

Arif menyebut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

"Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan? Enggak bisa begitu cara menariknya. Nah, ini yang harusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi maka sanksinya pun administrasi," ujar Junaedi yang dijumpai usai sidang. 

Selain Perpol tersebut, Arif juga menjadikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dasar acuan tindakan Arif dalam memenuhi perintah Sambo.

BACA JUGA:Ini Foto Penampakan Brigadir J yang Masih Hidup Hingga Buat Anak Buah Ferdy Sambo Merinding

"Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib: ... e. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan," sebut Junaedi mengutip Perkap.

Ia pun menyebut eksepsi yang diajukan pihaknya hari ini, ini tidak saja ditujukan untuk kliennya melainkan seluruh pejabat pemerintah pelaksana, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri.

Menurutnya, yang seharusnya diproses penyidikan ialah aparatur pemerintah penyelenggaranya atau pimpinannya dan bukan aparatur pemerintah pelaksana.

"Jadi jangan sampai ada lagi pejabat pemerintah pelaksana yang dikorbankan oleh pejabat pemerintah penyelenggara, karena dalam undang-undang pelayanan publik, pejabat pemerintah pelaksana itu enggak punya hak, dia cuma punya kewajiban. Kewajibannya apa? Tidak boleh menolak perintah," katanya.

BACA JUGA:AKBP Acay Buat Bingung Jaksa saat Ditanya Tetangga Rumah Ferdy Sambo, JPU: Jangan Bohong Ini Disumpah

Dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: