Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Bermodus Petugas Sensus di Bogor, Sakit Hati Ditagih Utang Rp10 Ribu
Ilustrasi penusukan--Net
Beruntung T masih bisa diselamatkan meski harus menjalani proses penanganan oleh tim medis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.
Sumber: