Pentingnya Inovasi Produsen dalam Membangun EPR Menuju Sirkularitas Ekonomi

Pentingnya Inovasi Produsen dalam Membangun EPR Menuju Sirkularitas Ekonomi

Proses pengangkatan ratusan ton sampah yang menyumbat aliran Kali Cikarang di Desa Sukaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2022.-Tuahta Simanjuntak-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID- Persoalan sampah plastik di Indonesia hingga saat ini masih menjadi permasalahan pelik dan membebani lingkungan, meski beberapa regulasi telah diterbitkan pemerintah dan berbagai inisiatif dari swasta mulai aktif dikampanyekan. 

Tak hanya tanggung jawab regulator, maupun pelaku industri, peliknya penanganan sampah plastik juga perlu melibatkan edukasi ke publik secara terus menerus dan supervisi regulasi, maupun inisiatif dari tiap individu di negara berpenduduk sekitar 270 juta jiwa ini. 

Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 29,8 juta ton sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, 17,54 persennya merupakan sampah plastik.

Menurut penjelasan Kasubdit Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik pemerintah selalu menekankan bahwa industri juga memegang peranan penting dalam mengimplementasikan praktik usaha yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Perbaikan Tata Kelola Sampah di Pelabuhan Solusi untuk Kurangi Kebocoran Sampah Plastik ke Laut

BACA JUGA:Kelurahan Sukapura Jakarta Utara Minim Sarana Pengolahan Sampah, Kok Bisa?

Ia menambahkan pihaknya secara konsisten mendorong pelaku usaha bertanggung jawab mengelola bisnisnya untuk menekan persoalan lingkungan dari sampah kemasan, seperti diatur dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Ujang Solihin mengatakan bisnis dan lingkungan harus berjalan beriringan sesuai prinsip ekonomi berkelanjutan, sebab bisnis takkan bisa bertahan lama tanpa memperhatikan lingkungan. "Sinergi profit dan planet itu penting," kata Ujang.

Selain itu, KLHK mengklaim telah berupaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan berpartisipasi aktif dalam memelihara lingkungan, terutama terkait pengelolaan sampah. "Ini saatnya kita harus bekerja bersama, sudah saatnya berkolaborasi," kata Ujang.

Terkait pengelolaan sampah oleh produsen, hal tersebut disebut Extended Producer Responsibility (EPR), yang dalam regulasi Permen LHK No. 75 sudah diatur. 

Lewat Peraturan Menteri LHK No. 13/2012 dan No 75/2019, pemerintah mendorong implementasi EPR dengan berfokus pada empat pengembangan output, diantaranya: penerapan strategi dan partisipasi publik untuk pengurangan sampah, peningkatan rantai pasokan dari pengumpulan bahan yang dapat didaur ulang ke industri daur ulang, pengurangan sampah oleh masyarakat dan sektor informal, dan pengintegrasian model EPR dengan bank sampah dan tempat pembuangan sementara (TPS) 3R.  

BACA JUGA:Isu Pungli Gerobak Sampah di Jakarta Pusat Mencuat, Pj Gubernur: Terima Kasih atas Laporannya

BACA JUGA:Melelahkan, Banjir Surut dari Permukiman Warga Cawang Jakarta Timur, Sisakan Sampah dan Lumpur

Pada sebuah acara Talkshow pra-pertemuan G20 membahas soal sampah yang digelar Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) di Pulau Bali, Indonesia, pada Jumat, 26 Agustus 2022, Direktur Eksekutif Center for Southeast Asian Studies Indonesia Arisman mengatakan “daur ulang plastik merupakan langkah penting menuju ekonomi sirkular, tetapi mencapai sirkularitas memerlukan tindakan di setiap titik dalam masa pakai suatu produk: dari desain hingga pengelolaan limbah." 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: