Tak Penuhi Panggilan Polisi, Iwan Bule Lagi Ada Kegiatan Bareng FIFA di Jakarta

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Iwan Bule Lagi Ada Kegiatan Bareng FIFA di Jakarta

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Mochamad Iriawan atau biasa disapa Iwan Bule.-pssi.org-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak memenuhi panggilan penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur. 

Padahal, Mochamad Iriawan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan Malang.

BACA JUGA:Aremania Gelar Aksi, Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Iwan Bule seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain. 

Yakni panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto 27 Oktober 2022.

Ia menambahkan penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:Aremania Menggugat: Kasus Tragedi Kanjuruhan Jangan Berhenti dengan Tetapkan 6 Tersangka

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," ujar Dirmanto.

Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. 

Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," katanya.

BACA JUGA:Punya Rekaman Kunci, Komnas HAM Ungkap Akar Permasalah Utama Tragedi Kanjuruhan

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: