Rindu Shalat Jumat di Istiqlal? Ini Persyaratannya

Rindu Shalat Jumat di Istiqlal? Ini Persyaratannya

JAKARTA - Mulai 20 Agustus 2021 mendatang, Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk Shalat Jumat untuk umum. Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan ketat. Selain harus sudah divaksin, kapasitas yang diperbolehkan maksimal 25 persen.

"Aturannya masih mengacu kapasitas 25 persen. Jamaah yang hadir wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Itu menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," ujar Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi di Jakarta, Rabu (18/8).

Sebelumnya, Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4. Meski tempat ibadah mulai diperbolehkan buka untuk melaksanakan kegiatan ibadah, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan Shalat Jumat. Karena ada persiapan yang perlu dilakukan. Termasuk waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Terkait PPKM, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: