Sidang Hendra Kurniawan, Saksi Aditya Cahya Benarkan Kamera CCTV Tersambar Petir

Sidang Hendra Kurniawan, Saksi Aditya Cahya Benarkan Kamera CCTV Tersambar Petir

Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) dan terdakwa Agus Nurpatria (kanan) duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," ucap Djuyamto.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.

Sebelumnya Ferdy Sambo Cs telah menjalani sidang, Rabu, 26 Oktober 2022. Lalu Bharada E juga telah menjalani sidang lanjutan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

BACA JUGA:Qatar: Penonton Piala Dunia 2022 Dibebaskan Tes Covid-19

Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Berikutnya AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: